Setiap tanggal 21 Februari, kita memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Sejarah dimulainya peringatan HPSN bermula saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenang peristiwa di Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat pada 21 Februari 2005. Kala itu, di Leuwigajah terjad peristiwa naas di mana curah hujan yang tinggi serta ledakan gas metana pada tumpukan sampah hingga menyebabkan 157 orang tewas serta menghilangnya Kampung Cilimus dan Pojok karena tergulung longsoran sampah setinggi 60 meter dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah. Setahun setelahnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperingati 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional.
Namun perjalanan masyarakat Indonesia untuk memilah dan mengolah sampah dengan baik dan benar, masih cukup panjang. Karena berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) pada Februari 2019, Indonesia menghasilkan 64 juta ton timbunan sampah setiap tahunnya. Timbunan sampah itu menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA); tidak terkelola dan terpilah dengan baik.
“Untuk kelestarian lingkungan, kita harus menurunkan indeks ketidakpedulian masyarakat terhadap persoalan sampah. Harus meningkatkan persentase masyarakat memilah sampah sampai 50%,” ujar Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI, Novrizal Tahar, pada acara Waste4Change Appreciation Day 2020 “Collaboration & Communication for Bigger Impact on Waste Issues in Indonesia” yang disiarkan langsung melalui YouTube.
Novrizal mengatakan persentase masyarakat Indonesia memilah sampah masih di angka 11% pada tahun 2020. Namun tahun 2019 sudah ada peningkatan 49.18% untuk pengelolaan sampah yang baik dan benar. Targetnya adalah menuju pengelolaan sampah secara baik dan benar hingga 100% pada tahun 2025. 100% berarti 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan.
Menurut Novrizal, pemerintah sudah mempunyai Peraturan-Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang baru; mengatur dari hulu sampai hilir soal penanganan sampah. Prosedur dan kebijakan juga telah disiapkan, pun pemerintah sudah melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah di daerah. Pembiayaannya berasal dari APBN langsung, APBN KLHK dan APBN PUPR. “Pengelolan TPA meningkat di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia lewat program Adipura; dan kita tetap membutuhkan dukungan masyarakat untuk pengelolaan dan pemilahan sampah,” kata Novrizal. Upaya dari pemerintah memang harus bersinergi dengan partisipasi warga, sebab ada 3 pilar pengelolaan sampah, yaitu: ecoliving, circular economy, technology. Bicara circular economy, berarti bicara socialpreneurship sebagai tulang punggungnya. Novrizal menyarankan agar para pemulung dan pengepul sampah dirangkul, sebab sebagian besar sampah non organik (plastik) dikelola dan menjadi lahan bisnis mereka sehari-hari.
Infrastruktur Pengelolaan Sampah
Sesuai dengan isi Perpres nomor 97 tahun 2017, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) diamanatkan untuk penyediaan infrastruktur bidang persampahan. Kementerian PUPR bekerja di area penanganan; menyediakan infrastruktur hampir di seluruh kota/kabupaten di Indonesia, untuk pembangunan tempat pemrosesan akhir sampah. Tapi banyak pemerintah daerah yang masih mempraktekkan open dumping atau sampah hanya dibuang saja ke TPA tanpa ditindaklanjuti dengan proses pengolahan.
“Kami ke depan juga tentu memikirkan alternatif penanganan sampah ini. Karena tidak mungkin seluruh sampah nantinya akan dibawa ke TPA. Tentu perlu ada upaya-upaya lain terkait dengan pengurangan,” kata Direktur Sanitasi Kementerian PUPR RI, Prasetyo. Karena target tahun 2025 adalah 30% pengurangan, Prasetyo mengharapkan agar sampah yang sampai ke TPA bisa berkurang setelah melalui proses-proses pemilahan di sumbernya. Selain untuk mengurangi sampah, bisa juga untuk memperpanjang usia pakai TPA; karena penyediaan lahan untuk TPA-TPA baru tidak mudah. Belum lagi masalah warga yang protes jika di dekat kawasan tempat tinggalnya akan dibangun TPA.
Walaupun sudah ada aturan jarak 12 km antara TPA dan kawasan tempat tinggal, bau sampah berton-ton yang menumpuk itu tetap bisa tercium.
Salah satu solusinya adalah Sanitary Landfill, yaitu sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah. Kata Prasetyo, sebenarnya ada satu alternatif lagi: Refuse Direct Fuel (RDF), dimana sampah diolah menjadi semacam batubara muda yang bisa dipakai untuk kilang semen maupun untuk PLTU. Prasetyo mengatakan Kementerian PUPR dengan KLHK sudah mempunyai pilot project untuk pengadaan fasilitas RDF di Kabupaten Cilacap, sehingga tidak bergantung lagi kepada sistem Sanitary Landfill. “Dengan dikoordinasi oleh Menteri Koordinator Maritim & Investasi, kami sudah diminta untuk mereplikasi apa yang dilaksanakan di Cilacap ini, di beberapa kota di Indonesia yang sudah mempunyai kesiapan mempraktekkan RDF,” kata Prasetyo.
Selain itu, ada 12 kota di Indonesia yang akan dikembangkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Kementerian PUPR siap berinvestasi dalam rangka mengurangi beban pemerintah daerah dalam membiayai pengelolaan sampahnya.
Idealnya, titik awal pengurangan sampah adalah di dalam rumah tangga. Namun kenyataannya, hal itu agak sulit dilakukan walaupun bukan tidak mungkin dilakukan. Pengelolaan sampah tidak cukup jika hanya bertumpu pada ketersediaan infrastruktur; mindset dan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan dan pemilahan sampah juga menentukan. Maka itu Kementerian PUPR memfasilitasi penanganan-penanganan sampah di tingkat komunitas kabupaten/kota, demi mendorong masyarakat sekitar untuk mengolah sampah di sumbernya. “Kami menyediakan tempat pengolahan sampah dengan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Walaupun kami tidak berkapasitas untuk bisa melaksanakan kegiatan tersebut, namun ada beberapa pihak yang bisa diajak bekerjasama untuk upaya-upaya pengurangan sampah di sumbernya,” tutur Prasetyo. Sistem 3R ini awalnya dicoba di Malang, Jombang, dan Jambi; tapi dengan bantuan Waste4Change, yaitu perusahaan pengelolaan sampah yang bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA, fasilitas 3R bisa dioptimalkan di beberapa titik kabupaten/kota di 3 propinsi tersebut.
Kementerian PUPR sendiri mengajak Waste4Change untuk membantu penyelesaian masalah sampah di kantor Kementerian PUPR. “Jadi, walaupun dengan keterbatasan yang ada, walaupun kami tidak punya banyak ruang di kantor kami, tapi ada upaya-upaya pengurangan dan pemilahan sampah di kantor yang nantinya akan diolah di fasilitas Waste4Change sesuai dengan peruntukannya,” kata Prasetyo.
FEB
2021
About the Author:
Content Writer SAE Indonesia