Blog

Sertifikasi Profesi Penata Bunyi (Bagian 2)

Posted by:

 

Proses Sertifikasi Penata Bunyi

Sebagaimana profesional berkeahlian lainnya, untuk dapat menembus pasar global, para penata bunyi Indonesia  harus bersaing dengan penata bunyi dari negara-negara lain. Penata bunyi Indonesia harus memiliki bekal kompetensi (pengetahuan, keterampilan, sikap kerja) yang memadai di bidang audio. Kenapa penata bunyi memerlukan sertifikasi? “Sertifikasi ini untuk memastikan bahwasanya seseorang itu memang kompeten di bidangnya. Bukan hanya semata-mata dari ijazah. Karena ijazah, jika mengacu pada penilaian sertifikasi itu menjadi suatu hal yang tidak terkini,” ujar Pandan P Purwacandra, asesor penata bunyi dari LSPMI.

Nantinya sertifikat penata bunyi itu tidak hanya  berlaku secara nasional, tapi juga internasional karena sertifikat itu secara resmi diterbitkan oleh negara. Di dalam sertifikat, Pandan menambahkan, ada logo Garuda Pancasila  yang menguatkan legitimasi sertifikat itu. Itulah pembeda sertifikat dan ijazah yang Pandan sebutkan sebelumnya; karena bisa saja selembar ijazah sudah berusia 5 tahun atau lebih, dan mungkin si pemegang ijazah itu sudah lama tidak bekerja sebagai penata bunyi. Sedangkan kalau sertifikat, informasi kompetensi itu diperbarui setiap 3 tahun sekali. “Kompetensi bisa saja diwujudkan dalam portofolio, sehingga hal-hal itu yang akan menjadi dasar untuk melakukan kompetensi; selain ada juga hal yang dinamakan uji observasi dan pertanyaan lisan,” kata Pandan.

Skema penata bunyi berasal dari Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) Kementerian Ketenagakerjaan RI. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek: pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. SKKNI dibuat berdasarkan Regional Model Competency Standard yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO) yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.

“SKKNI akan melakukan perubahan setiap 4 tahun. Setiap 4 tahun akan dibahas lagi untuk disesuaikan dengan kondisi aktual sehingga akan selalu update. Jika sertifikat sudah habis masa berlakunya maka dapat diperpanjang dengan 2 cara yaitu dengan portofolio atau dengan mengikuti ujian lagi,” kata Pandan. Salah satu keuntungan sertifikasi, menurut Pandan, adalah bisa membantu menyetarakan tingkatan pendidikan informal, formal, dan non formal. Bagi yang menjalani pendidikan informal dan non formal, asal sudah mempunyai pengalaman profesional dan portofolio sebagai penata bunyi, maka statusnya akan disetarakan dengan yang berpendidikan formal. Karena inti dari sertifikasi adalah memastikan seseorang melakukan kegiatan profesinya secara kontinyu.

Setiap penata bunyi berkewarganegaraan Indonesia bisa meminta kepada LSPMI untuk diuji kompetensinya. Uji kompetensi ada 2; yang gratis dan yang berbayar. Untuk uji kompetensi yang gratis, segala fasilitasnya akan diakomodasi oleh pemerintah; namun kuota pesertanya terbatas.Yang perlu dipersiapkan untuk uji kompetensi ini terutama adalah memastikan bahwa profesi utama kita adalah penata bunyi (sound engineer, sound mixer, dll)  dan untuk ujiannya sendiri akan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sebelumnya sudah memperhitungkan alokasi biaya dan kecukupan kuota untuk uji kompetensi yang berbayar.

 

 

 

0

About the Author:

Content Writer SAE Indonesia
  Pos Berhubungan
  • No related posts found.

Add a Comment